Home » Fashion » Ketentuan Dalam Berhias Bagi Wanita

Ketentuan Dalam Berhias Bagi Wanita

Posted on 11/06/2025 by ◦ Views: 236x ◦ Category: Fashion, Renungan

Fitrah wanita adalah menyukai kecantikan, perhiasan dan semacamnya. Namun wahai saudari muslimah, ada beberapa peringatan ketentuan umum yang wajib kita perhatikan berkaitan dengan az-zinah (berhias). Baik berhias dengan sesuatu yang nampak seperti pakaian ataupun yang tersembunyi. Demikian juga berkenaan dengan anggota tubuh yang boleh ditampakkan di depan mahram dan yang harus ditutup dari orang yang tidak boleh melihatnya.

Ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama: Tidak boleh berdandan dengan menggunakan bahan yang haram atau dengan cara yang haram

Syaikh Amr Abdul Mun’im Salim hafizhahullah menyebutkan beberapa contoh berdandan dengan menggunakan bahan yang haram atau dengan cara yang haram yaitu:

كوصل الشعر مثلا ، أو نتف الحواجب ، أو الوشم ، أو تدهين الشعر بما فيه دهن خنزير أو خمر

“Berdandan dengan menyambung rambut, mencabut bulu alis, mentato, memberi minyak pada rambut dengan menggunakan minyak babi atau khamr”.

Kedua: Tidak boleh berdandan dengan dandanan yang menyerupai lawan jenis

Baik dengan memotong rambut kepala menyerupai laki-laki, memakai pakaian yang khas atau identik dengan laki-laki, sepatu khas laki-laki, atau berjalan menyerupai cara jalannya laki-laki. Sebagaimana Islam tidak menginginkan laki-laki lemah gemulai maka Islam juga tidak menginginkan perempuan gagah perkasa.

Adanya larangan perempuan menyerupai laki-laki menunjukan bahwa perbuatan ini merupakan dosa besar. Larangan Allah ada dua macam yaitu makruh dan haram. Larangan haram terdiri dari dosa kecil dan dosa besar, menyerupai lawan jenis adalah salah satu contoh dosa besar. Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

عن أبي عبدالله بن عباس – رضيى الله عنهما – قال : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المخنثين من الرجل ، والمترجلات من النساء

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menjadi waria karena bersikap sebagaimana perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari).

Dalam riwayat lain:

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء ، والمتشبهات من النساء بالرجال

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki”. (HR. Bukhari)

Ketika perempuan menyerupai laki-laki maka ia keluar dari fitrah yang lurus yang Allah berikan padanya, fitrah yang sesuai dengan sifat fisik dan kemampuan fisik kerja perempuan dan fungsi seksual perempuan. Adapun yang menjadi tolak ukur menyerupai lawan jenis adalah menyerupai kekhasan pada perempuan atau laki-laki.

Ketiga: Tidak boleh berdandan dengan perbuatan yang termasuk mengubah ciptaan Allah.

Contohnya adalah tafalluj (merenggangkan antara gigi taring dan gigi seri), atau menyambung rambut, tato, mencabuti bulu alis.

Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لعن الله الواشمات ، والمتواشمات ، والنامصات ، والمتنمصات ، والمتفلجات للحسن ، وامغيرات لخلق الله

“Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang meminta agar alisnya dicabut, dan wanita yang merengganggangkan gigi karena motivasi kecantikan dan mengubah ciptaan Allah Ta’ala”.

Keempat: Tidak boleh berdandan dengan dandanan khas perempuan nonmuslim yang dandanan tersebut merupakan ciri khas dandanan perempuan nonmuslim.

Contohnya memberi cat pada kuku (kuteks) dan memakai kalung atau aksesoris bersalib, maka menyerupai nonmuslim dalam perilaku lahiriyah maupun batin mereka hukumnya haram.

Sebagaimana terdapat perintah untuk menyelisihi nonmuslim dalam perilaku batin/masalah hati/keimanan, akidah seorang muslim harus berbeda dengan nonmuslim, maka terdapat pula perintah untuk menyelisihi mereka dalam masalah penampilan lahiriyah.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu‘anhu, Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,

خالفوا المشركين ، أحفوا الشوارب وأوفوا اللحى (متفق عليه)

“Selisilah orang-orang musyrik, pangkas habis kumis dan biarkan jenggot itu banyak dengan tidak memotongnya”. (Muttafaqun ‘alaih).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu berkata,

إن اليهود والنصارى لا يصبغون ، فخالفوهم (متفق عليه)

“Sesungguhnya Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka maka selisihilah mereka”. (Muttafaqun ‘alaih).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,

نقس المخالفة لهم في الهدى الظاهر مصلحة ومنفعة لعباد الله المؤمنين ، لما في مخالفتهم من المجانبة والمبانية التي توجب المباعدة عن أعمال أهل الجحيم

“Semata-mata menyelisihi nonmuslim dalam penampilah lahiriah merupakan kemaslahatan dan bermanfaat bagi orang yang beriman di antara hamba Allah, karena dengan menyelisihi nonmuslim maka berarti seorang muslim itu menjauhi dan berbeda dengan nonmuslim. Ketika posisi muslim berbeda dengan nonmuslim maka posisi ini akan menyebabkan terbedakan dengan perbuatan para calon penghuni neraka” (Iqtadha’ Shirathal Mustaqim, hal: 51).

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,

نهى عن التشبه بأهل الكتاب وغيرهم من الكفار في مواضع كثيرة ، لأن المشابهة الظاهرة ذريعة إلى الموافقة الباطنة ، فإنه إذا أشبه الهدى أشبه القلب القلب

“Nabi melarang untuk menyerupai ahli kitab dan orang kafir nonahli kitab dalam banyak dalil karena serupa secara lahiriah merupakan jalan menuju kecocokan secara batin. Jika perilaku lahiriah serupa dengan perilaku lahiriah maka hatipun akan serupa dengan hati” (Ighatsatul Lahfan, 1/379).

(Muttafaqun ‘alaih)

Share to

Ketentuan Dalam Berhias Bagi Wanita

Other Articles

IMG_7145
Kenapa Disebut Sebagai Tamu Allah
Posted on 05/06/2025 by

Jamaah haji dan umrah disebut sebagai tamu Allah. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُ...

blog03
Most Fashion Brand Good Product With Offers and Sales
Posted on 02/06/2025 by

The standard chunk of Lorem Ipsum used since the 1500s is reproduced below for those interested. Sections 1.10.32 and 1.10.33 from "de Finibus Bonorum et Malorum.

IMG_2213
Kapan takbir Idul Adha dilaksanakan?
Posted on 07/06/2025 by

Assalamualaikum semuanya, Alhamdulillah sudah Idul Adha, lantas ada yang bertanya kapan saja takbir di Idul Adha? yuuk kita kupas bersama.. -Terdapat pendapat ulama bahwa takbir mutlak itu dimulai dar...

Hitam dan Abu-abu Kreatif Quote Kesuksesan Facebook Post
Hukum Acara Syukuran Khitan Dan Menunda Khitan Sampai Besar
Posted on 22/08/2025 by

Waktu disyariatkannya khitan Waktu untuk untuk berkhitan memang masih diperselisihkan ulama, ada pendapat yang mengatakan hari kelahiran, hari ketujuh atau ketika berusia tujuh tahun. Adapun yang lebi...

Comment (0)

There are currently no comments available

Please write your comments

Your email address will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required.

*

*

Ketentuan Dalam Berhias Bagi Wanita

Alila
● online
Hello, my name is Alila
just now
Can I help you?
just now