Kapan Boleh Iktikaf
Selama ini bisa jadi kita tahu bahwa i’tikaf itu hanya ada di bulan Ramadhan. Perlu diketahui bahwa i’tikaf di masjid bisa juga di luar bulan Ramadhan. Beberapa ulama berdalil dengan keumuman ayat di mana Allah berfirman,
وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ
“sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.” (Al-Baqarah 187)
Read more: Kapan Boleh IktikafSyaikh Al-Albani berpendapat hukumnya sunnah dan berpahala jika melakukan ibadah i’tikaf di bulan Ramadhan dan selain Ramadhan. Beliau berkata,
الاعتكاف سنة في رمضان وغيره من أيام السنة
“I’tikaf hukumnya sunnah di bulan Ramadhan dan selain bulan Ramadhan pada hari-hari yang disunnahkan lainnya” (Lihat Qiyamu Ramadhan)
An-nawawi menyatakan ijma’ akan sunnahnya i’tikaf. Beliau berkata,
الاعْتِكَافُ سُنَّةٌ بِالإِجْمَاعِ وَلا يَجِبُ إلا بِالنَّذْرِ بِالإِجْمَاعِ , وَيُسْتَحَبُّ الإِكْثَارُ مِنْهُ
“I’tikaf hukumnya sunnah secara ijma’ dan hukumnya wajib jika bernazar. Disunnahkan memperbanyak i’tikaf.” (al-Majmu’ 6/501)
Beberapa ulama lain berpendapat bahwa i’tikaf selain bulan Ramadhan hukumnya sekedar mubah. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,
“والاعتكاف هو في العشر الأواخر من رمضان سنةٌ، وفي غير رمضان جائزٌ”[2].
“I’tikaf pada sepuluh akhir Ramadhan hukumnya sunnah dan selain Ramadhan hukumnya boleh.” (al-Kafiy fi Fiqhi Ahlil Madinah hal 131)
Demikian juga pendapat syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berpendapat i’tikaf selain Ramadhan hukumnya mubah. Beliau berkata,
“المشروع أن يكون في رمضان فقط….. ولكن لو اعتكف الإنسان في غير رمضان لكان هذا جائزًا
“Yang disyariatkan i’tikaf di bulan Ramadhan saja …. akan tetapi jika seseorang melakukan i’tikaf selain Ramadhan, hukumnya mubah.” (Fatawa Fi Ahkamis Shiyam hal. 491)
Pendapat yang kami pegang bahwa hukum i’tikaf di luar bulan Ramadhan hukumnya sunnah dan tetap berpahala. Wallahu a’lam
Sebagai catatan, ada ulama yang mempersyaratkan bahwa i’tikaf itu harus dibarengi dengan puasa. Pendapat yang kami pegang tidak harus berpuasa. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan,
فالصواب: أنه لا بأس أن يعتكف وإن كان مفطرًا، ولا بأس أن يكون ليلًا أو نهارًا
“Yang lebih rajih adalah tidak mengapa melakukan i’tikaf dalam keadaan tidak berpuasa. Boleh dilakukan malam atau siang hari.”
Demikian pembahasan singkat semoga bermanfaat
Tags: hijab alila, iktikaf
Kapan Boleh Iktikaf
Other Articles
Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!
Fitrah wanita adalah menyukai kecantikan, perhiasan dan semacamnya. Namun wahai saudari muslimah, ada beberapa peringatan ketentuan umum yang wajib kita perhatikan berkaitan dengan az-zinah (berhias)....
Adakah yang masih bingung dengan puasa sunah apa saja yang boleh, salah satunya adalah puasa ayyamul bidh. Pertama, puasa ayyamul bidh tidak harus tanggal 13,14,15 hijriah setiap bulannya. Syaikh Abdu...
Manfaat wudhu sesuai syariat adalah sebagai bagian dari upaya untuk memelihara kebersihan fisik dan rohani. Nah, yuk simak manfaat nya di bawah ini 👇.1) Menghemat air saat wudhu“Sesungguhnya ...

There are currently no comments available